Kasus Begu Ganjang, Polisi Tolak Penangguhan

TARUTUNG - Meskipun ada permintaan penangguhan penahan dari pihak keluarga tersangka yang saat ini mendekam di tahanan Polres Taput, namun pihak Polres Taput menyatakan belum dapat memberikan penangguhan. 

Kasat Reskrim polres Taput, AKP Ramhan Antero Purba menyatakan, pemberian penanguhan penahanan tidaklah mudah. Sebab, persoalan yang terjadi saat ini adalah persoalan yang sudah membekas. Selain itu, sebelumnya pihak kepolisian telah berusaha keras memberikan penjelasan terhadap para pelaku namun mengabaikan permintaan polisi untuk tetap kondusif.

“Jadi tidak semudah itu, memang pihak keluarga tadi sudah datang, tetapi kita berharap adanya efek jera dari para tersangka ini dan tidak hanya sebatas kata maaf saja. Sebab hukum harus tetap dijalankan,” terangnya saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2010) malam.

Pihaknya menambahkan. kepolisian juga secara tegas menyatakan bahwa siapa saja pelaku pengerusakan atas dasar apapun itu akan tetap di tindak meskipun jumlahnya ratusan orang. Sebab, tidak ada alasan apapun yang mengizinkan orang untuk melakukan penganiayaan.

“Kenapa setelah kami tangkap mereka minta maaf, kenapa saat kami berikan penjelasan untuk kemanan bersama mereka mengabaikannya, bahkan masih membakar rumah korban,” katanya.

Rahman menambahkan, saat ini ruang tahan Polres Taput dipenuhi para tersangka kasus penganiayaan dan pengerusakan akibat isu begu ganjang di Dusun 4 Partangga, Desa Hutauruk, Kecamatan Sipoholon, sementara para tersangka kasus pembakaran hidup-hidup akibat isu yang sama di Kecamatan Muara telah dititipkan di Rumah Tahan (Rutan) Tarutung.

“Kita harapkan dapat jera dan jadi pelajaran untuk kita bersama, tentang bagaimana menterjemahkan setiap isu yang ada,” pungkasnya.
(Baringin Lumban Gaol/Koran SI/teb)

0 Sian akka dongan:

Posting Komentar