Polisi Lanjutkan Proses Hukum Kasus Begu Ganjang

TARUTUNG - Kapolres Tapanuli Utara (Taput) AKBP J Didiek DP menegaskan, hukuman terhadap pelaku tindakan kriminal isu begu ganjang akan tetap dijalankan.

Didiek mengatakan, penanganan kasus begu ganjang yang terjadi di Taput merupakan kasus yang harus ditangani dengan prinsipil, serta harus melihat berbagai aspek, termasuk aspek psikologisnya.

"Memang untuk kasus di Sipoholon sudah ada meminta penangguhan penahan, tetapi kita tidak mudah memberikannya. Serta selain itu persoalan meminta maaf dan dimaafkan itukan urusan pribadi, yang pasti kita harus dapat memberikan efek jera," terangnya kepada okezone, di Tarutung, Kamis (20/5/2010).

Didiek mengatakan, kepolisian juga harus mengambil sikap yang tegas agar pelaku pembakaran hidup-hidup tiga warga Dusun Buntu Raja, Desa Sitanggor, Kecamatan Muara, Taput, akibat isu begu ganjang tidak terulang kembali.

"Coba kita banyangkan betapa sadisnya tindakan anarkis tersebut dan itu sudah jauh dari hal-hal yang disebut dengan perikemanusiaan. Karena itulah kita tidak akan mudah memberikan penangguhan," katanya.

Terkait banyaknya jumlah tersangka yang ditahan oleh Polres Taput, Didiek mengatakan bahwa itu bukanlah suatu masalah. "Kami bisa menitipkannya ke rutan, jadi jangan dikira karena satu kampung yang melakukan pembunuhan kita bisa menangguhkannya. Kita tetap akan menjalankan sesuai dengan amanah undang-undang," imbuhnya.



Sementara itu, keluarga Paris Manalu yang merupakan korban penganiayaan telah memaafkan para pelaku kejahatan. Mereka menyerahkan penangannya kepada pihak kepolisian. "Kami juga tidak ada dendam. Tuhanlah yang tahu apa yang sesungguhnya terjadi," terang Paris.
(Baringin Lumban Gaol/Koran SI/lam)

0 Sian akka dongan:

Posting Komentar