Kasus Begu Ganjang, Polisi Tetapkan 14 Tersangka

TARUTUNG - Sebanyak 14 warga sudah ditetapkan sebagai tersangka dari 22 warga yang diamankan Polres Tapanuli Utara terkait pengrusakan dan penganiayaan keluarga Paris Manalu yang dituding memelihara begu ganjang.


Hingga Selasa (18/5/2010) malam pukul 22.00 WIB, tim Serse dan Kriminal (Reskrim) Polres Taput masih terus melakukan pemeriksaan terhadap warga lainnya.

Unit Juru Periksa (Juper) dari Polres Taput di Bantu Juper dari sejumlah Polsek menyatakan siap melakukan pemeriksaan hingga subuh nanti. “Sementara segitu dulu jumlahnya, namun dimungkinkan itu masih bertambah,” terang Kasat Reskrim Polres Taput, AKP Rakhman Anthero Purba saat dihubungi wartawan.

Purba menjelaskan, ada tiga kasus yang terjadi dalam tindakan anarkis tersebut, yakni kasus pengerusakan, penganiayaan dan penghasutan. Ke-14 tersangka tersebut akan dijerat sesuai dengan perlakuan mereka masing-masing.

“Jadi kita akan berupaya keras, namun secara tegas juga kita menyatakan bahwa kita menyesalkan tindakan warga tersebut. Pasalnya kita sudah memberikan penjelasan tetapi diabaikan. Dan kami juga tegaskan kepada warga, siapa saja pelaku kriminal akan kami tangkap atas dasar apapun,” katanya.

Sementara itu keluarga korban yang dituding memelihara begu ganjang, kini diungsikan ke kantor Kepolisian Sektor Sipoholon guna mendapatkan pengamanan yang lebih terjamin.

“Kalau kami tidak melindunginya sudah masuk pada kategori pelanggaran HAM. Serta kami harus tegaskan juga bahwa polisi bekerja atas logika dan studi kasus yang ilmiah. Sehingga tidak ada begu ganjang dalam KUHP,” jelasnya.(Baringin Lumban Gaol/Koran SI/ded)

0 Sian akka dongan:

Posting Komentar